BIN dan Polri Dicurigai Ikut Bermain, Gara-gara Pengacara Ahok

Jakarta, HS, Pernyataan pengacara Ahok yang diungkapkan di persidangan perkara dugaan penistaan agama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi KH Ma’ruf Amin tentang adanya bukti komunikasi antara Presiden RI ke SBY dengan ketua umum MUI tersebut menuai polemik baru. Sebagaimana diberitakan, Humprey menyebut, Ma’ruf Amin menerima telpon dari SBY pada 6 Oktober 2016 pukul 10.16. Komunikasi tersebut kemudian dikaitkan pihak pengacara Ahok dengan sikap keagamaan MUI.
Terlepas dari benar tidaknya percakapan itu, sikap pengacara Ahok tersebut dinilai offside dan tidak pada tempatnya. Wakil Ketua Umum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ade Irfan Pulungan, menilai, keterangan yang diungkapkan kuasa hukum Ahok tersebut jelas memiliki implikasi hukum yang tidak main-main. Alasannya, kalau benar bukti tersebut dimiliki kuasa hukum Ahok, bisa dipastikan, perolehannya dilakukan secara ilegal. “Darimana dia memiliki bukti? Kalau memang benar, patut diduga ini adalah hasil sadapan. Siapa yang menyadap ? Yang kita tahu, yang bisa melakukan itu adalah Polri atau BIN (Badan Intelijen Negara)” kata Ade Irfan dalam percakapan dengan tengokberita.com, Rabu (1/2/2016).
Previous
Next Post »
Thanks for your comment