Kasus Pengaktifan Ahok Sebagai Gubernur DKI Dilaporkan ke PTUN, BESOK


POLEMIK mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI dengan status terdakwa terus berlangsung.

Bahkan, hal ini akan berujung pada laporan ke pihak hukum.

Ini ditandai dengan langkah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang berencana mengajukan gugatan terhadap Ahok.

Gugatan rencananya diajukan Senin (13/2/2017) besok. “Besok pukul 11.00 WIB, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas diaktifkannya kembali Ahok,” kata Wakil Ketua ACTA, Herdiansyah dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2017) seperti dilansir JPNN (grup pojoksumut).


Menurutnya, pengaktifan Ahok sudah melanggar undang-undang yang berlaku.

“Dia kan harusnya dinonaktifkan untuk sementara karena saat ini statusnya sebagai terdakwa,” tambah Herdiansyah.

Menurut dia, pengaktifan Ahok sebagai gubernur kembali menyalahi Pasal 83 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa dengan ancaman minimal lima tahun maka harus dinonaktifkan tanpa melalui DPRD. Dengan diaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur telah melanggar UU sekaligus dapat mengakibatkan kerawanan terhadap penyelenggarakan Pilgub DKI 2017,” ujarnya.

Dia menilai, pemerintah terlalu berpihak kepada Ahok.

“Saudara Ahok posisinya sudah sebagai gubernur aktif, ini kuat dugaan memberikan peran kerawanan terhadap penyelenggaraan pemilu, penggunaan wewenangnya yang bisa mempengaruhi Pilkada ini jangan sampai terjadi,” tandas dia.


Previous
Next Post »
Thanks for your comment